• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Admin @triomacan2000 Lolos Dari Jeratan UU ITE

ON3

Mahasiswa
Journalist
Berita Internet (IT) N3, yang memberikan informasi terbaru kepada users N3 tentang IT pada khususnya dan lainnya pada umumnya. Admin @triomacan2000 Lolos Dari Jeratan UU ITE

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jaksel menjatuhkan hukuman penjara satu setengah tahun pada Edy Syahputra yg merupakan salah satu admin Twitter @triomacan2000.

Sebelumnya, Edy didakwa pasal berlapis salah satunya Un&g-Un&g Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE). Selaku admin akun @triomacan2000, Edy berhasil berkelit dari pasal berlapis yg mana pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan pasal penadahan.

Putusan majelis hakim tersebut sejatinya terbilang unik. Sebelumnya, Edy didakwa lima pasal berlapis yg berpotensi menambah hukum pada pengelola akun @triomacan2000. “Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama. Menghukum terdakwa pi&a penjara satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Suyadi saat membacakan putusan dalam persi&gan di PN Jaksel, Rabu (22/4).

Sebagai informasi, dalam dakwaannya, penuntut umum menjerat Edi dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27 ayat (1) UU ITE Jo. Pasal 69 Kitab Un&g-Un&g Hukum Pi&a. Namun, dalam putusannya, majelis berpendapat lain dengan mengenakan Edi pasal alternatif, yakni Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Pengenaan pasal itu tidak terlepas dari dakwaan atas perbuatan para terdakwa karena mengirimkan informasi elektronik yg berisi ancaman kekerasan or menakut-nakuti yg ditujukan secara pribadi kepada korban.

Isi Pasal 27 ayat (1) UU ITE Setiap Orang dengan sengaja & tanpa hak mendistribusikan &/or mentransmisikan &/or membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik &/or Dokumen Elektronik yg memiliki muatan yg melanggar kesusilaan.

Se&gkan isi Pasal 480 ayat (1) KUHP ialah Diancam dengan pi&a penjara paling lama empat tahun or pi&a denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, or untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan or menyembunyikan sesuatu benda, yg diketahui or sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Edi ditangkap beberapa waktu lalu oleh unit Cyber Crime Polri atas permintaan Arif Prabowo yg mengaku dirugikan oleh terdakwa yg memaksanya meminta sejumlah uang terkait pemasangan iklan PT. Telkom di media online miliknya. Ketika perjanjian tidak mencapai kata sepakat, muncul beragam berita miring yg menyudutkan Arif yg dikirimkan oleh Edy. Gerah dengan perbuatannya itu, Arif pun melaporkan Edi ke pihak penegak hukum/

Berdasarkan pendapat Megi Margiono, pakar hukum Cyber Law mengatakan bahwa apa yg dilakukan oleh admin @triomacan2000 itu tidak termasuk pada kejahatan yg pasalnya tidak diatur dalam UU ITE yaitu pemerasan/penadahan.

UU ITE itu pada dasarnya mengatur pengancaman, tetapi tidak mengatur penadahan/pemerasan, kata Megi dalam pesan singkatnya pada CISO Magazine.

Ketika disinggung apakah perbuatan Edy itu adalah pencemaran nama baik, Megi menegaskan bahwa hal tersebut memang merusak nama baik. Tetapi perusakan nama baik itu tidak sekadar untuk mencemarkan, melainkan ada upaya pemerasan di dalamnya, tutur Megi.

Terkait dengan a&ya beberapa pasal karet dalam UU ITE, Megi sendiri tidak menampiknya. UU ITE memang memiliki pasal karet seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, katanya. Maka berhati-hatilah dalam penggunaan pasal tersebut, papar Megi menutup diskusi singkatnya.

Comments
comments

N3 tidak bisa memberikan klarifikasi berita diatas adalah benar 100% karena kontenAdmin @triomacan2000 Lolos Dari Jeratan UU ITE diatas dikutip dari Internet secara gamblang.

Sumber
 
Top