• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Ahok Berikan Lampu Hijau Bagi Aplikasi Transportasi UBER - Tech in Asia Indonesia

Ophelia

Game Maniacs
Journalist

Legalitas merupakan isu besar yg menjadi kendala bagi penyedia layanan booking transportasi berbasis aplikasi di Indonesia seperti UBER, GrabTaxi, & GO-JEK. UBER adalah salah satu layanan yg sempat terkena dampaknya.

Namun tampaknya kini hal itu bukan menjadi kendala lagi, pasalnya melalui press release yg kami terima (8/12), Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama / yg biasa disapa Ahok menyatakan telah mengakui nilai & legalitas UBER setelah menerima persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Artinya Gubernur Ahok telah menyetujui operasi UBER.

Bagaimanapun hal yg perlu diperhatikan adalah UBER baru memperoleh dari Gubernur DKI Jakarta saja. Tidak menutup kemungkinan apabila kepala daerah di kota lain memberikan respon yg berbeda.

Baca juga: Akhirnya Kini Kamu Bisa Membayar Layanan UBER dengan Uang TunaiTeknologi ride sharing, seperti UBER telah direspon secara positif & luar biasa oleh banyak pengguna karena kemampuannya untuk menyediakan tiga faktor penting sarana transportasi yg aman, terpercaya & terjangkau melalui platform teknologi yg mereka milik, ungkap Ahok.

Dengan pernyataan tersebut, Gubernur Ahok juga memberikan 4 syarat legalitas.
  • Harus memiliki eksistensi legal
  • Membayar pajak (pajak pendapatan & pajak kendaraan)
  • Memiliki asuransi
  • Memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR)

Lalu apakah UBER telah memenuhi persyaratan tersebut?

Pertama untuk masalah legalitas, juru bicara UBER Indonesia, Karun Jaya mengatakan kepada Tech in Asia bahwa UBER telah terdaftar di bawah badan hukum dengan nama PT Uber Indonesia Technology.

Kedua, dengan mendaftarkan diri dibadan hukum otomatis UBER harus membayar pajak.

Ketiga adalah masalah asuransi. UBER memberikan asuransi ke 1 pengemudi & 3 penumpang. Di Amerika Serikat, UBER bahkan memberikan asuransi kepada pengemudi mulai dari mereka menerima pesanan & berjalan menuju pesanan dengan nilai asuransi sampai dengan Rp1,3 miliar.



Keempat adalah masalah kendaraan, yg mana mobil-mobil yg dipesan melalui UBER berasal dari perusahaan sewa mobil & mobil pribadi. Mobil sewa sudah pasti harus melewati uji kendaraan. Sedangkan untuk mobil pribadi harus dilengkapi dengan surat-surat & harus menggunakan mobil keluaran 2014 ke atas.

Dari penjelasan tersebut kamu sudah bisa menilai apakah UBER telah memenuhi persyaratan / belum. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan startup transportasi lain?

(Diedit oleh Pradipta Nugrahanto; sumber gambar)

Dikutip dari sini
 
Top