Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti resmi mengajukan gugatan pra peradilan di pengadilan Surabaya, Jumat (18/3).
Sumarso, Moh Ma'ruf Syah, Mustofa Abidin, Togar Manahan Nero, Abdul Salam, Aristo Pangaribuan dan Amir Burhanuddin jadi yang tergabung dalam tim advokasi Jatim, jadi tim advokasi ketua umum PSSI itu. Dan gugatan tersebut diterima oleh Ardi Koentjoro SH, MH dari PN Surabaya.
Menurut Sumarso, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama.
Kasus itu, diuraikan Sumarso, sudah disidik dan diadili hingga menyeret dua pengurus Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai terpidana. "Semua masalah itu sudah clear, kerugian negara juga sudah diaudit oleh BPKP dan dikembalikan oleh terpidana," kata dia.
"Pak La Nyalla juga baru mengetahui ihwal pembelian saham itu belakangan karena rapat pembeliannya dipimpin Diar Kusuma Putra," ungkap Sumarso menambahkan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaudit untuk menghitung kerugian negara dalam penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2011-2014, termasuk di dalamnya penggunaan dana tersebut untuk pembelian saham Bank Jatim.
Kerugian negara sebesar Rp26,65 miliar telah dibebankan kepada Diar dan Nelson, bersamaan dengan vonis penjara yang mana kasus itu sudah ditetapkan dengan kekuatan hukum dan putus pada Desember 2015 lalu.
"Jadi jelas sudah tidak ada kerugian negara dilihat dari aturan dan UU mana pun. Apalagi, pemohon juga beritikad baik dengan membuat surat pernyataan utang saat itu dan menyuruh pengurus Kadin untuk mengembalikan uang yang mereka pinjam," kata Sumarso
"Lalu, dengan cara apa dan bagaimana Penyidik menetapkan Pemohon sebagai Tersangka?" tambah Sumarso yang merasa penetapan tersangka untuk La Nyalla adalah hal yang janggal.
La Nyalla sebagai pemohon disebut Sumarso belum pernah diselidik dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dinilai tim advokasi Jatim tidak sah.
"Artinya sudah di-setting dan sudah ada "target” yang akan dijadikan tersangka. Kasus ini sangat ganjil dan dipaksakan. Pertama, sudah jelas-jelas tidak ada kerugian negara. Kedua, prosesnya dilakukan tidak sesuai dengan due process of law.
"Pemohon secara sewenang-wenang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum, sehingga harus ada syarat untuk menetapkan Tersangka. yakni keterangan dari calon tersangka, tidak terpenuhi."
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut La Nyalla Tak Rugikan Negara
Sumarso, Moh Ma'ruf Syah, Mustofa Abidin, Togar Manahan Nero, Abdul Salam, Aristo Pangaribuan dan Amir Burhanuddin jadi yang tergabung dalam tim advokasi Jatim, jadi tim advokasi ketua umum PSSI itu. Dan gugatan tersebut diterima oleh Ardi Koentjoro SH, MH dari PN Surabaya.
Menurut Sumarso, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama.
Kasus itu, diuraikan Sumarso, sudah disidik dan diadili hingga menyeret dua pengurus Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai terpidana. "Semua masalah itu sudah clear, kerugian negara juga sudah diaudit oleh BPKP dan dikembalikan oleh terpidana," kata dia.
"Pak La Nyalla juga baru mengetahui ihwal pembelian saham itu belakangan karena rapat pembeliannya dipimpin Diar Kusuma Putra," ungkap Sumarso menambahkan.
SIMAK JUGA
Anggota Exco Masih Tenang Terkait Status La Nyalla
Menpora Kaget Ketum PSSI Jadi Tersangka Korupsi
Kemenpora Sarankan La Nyalla Tiru Sepp Blatter
Anggota Exco Masih Tenang Terkait Status La Nyalla
Menpora Kaget Ketum PSSI Jadi Tersangka Korupsi
Kemenpora Sarankan La Nyalla Tiru Sepp Blatter
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaudit untuk menghitung kerugian negara dalam penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2011-2014, termasuk di dalamnya penggunaan dana tersebut untuk pembelian saham Bank Jatim.
Kerugian negara sebesar Rp26,65 miliar telah dibebankan kepada Diar dan Nelson, bersamaan dengan vonis penjara yang mana kasus itu sudah ditetapkan dengan kekuatan hukum dan putus pada Desember 2015 lalu.
"Jadi jelas sudah tidak ada kerugian negara dilihat dari aturan dan UU mana pun. Apalagi, pemohon juga beritikad baik dengan membuat surat pernyataan utang saat itu dan menyuruh pengurus Kadin untuk mengembalikan uang yang mereka pinjam," kata Sumarso
"Lalu, dengan cara apa dan bagaimana Penyidik menetapkan Pemohon sebagai Tersangka?" tambah Sumarso yang merasa penetapan tersangka untuk La Nyalla adalah hal yang janggal.
La Nyalla sebagai pemohon disebut Sumarso belum pernah diselidik dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dinilai tim advokasi Jatim tidak sah.
"Artinya sudah di-setting dan sudah ada "target” yang akan dijadikan tersangka. Kasus ini sangat ganjil dan dipaksakan. Pertama, sudah jelas-jelas tidak ada kerugian negara. Kedua, prosesnya dilakukan tidak sesuai dengan due process of law.
"Pemohon secara sewenang-wenang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum, sehingga harus ada syarat untuk menetapkan Tersangka. yakni keterangan dari calon tersangka, tidak terpenuhi."
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut La Nyalla Tak Rugikan Negara