Jakarta - Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie berpegang pada pernyataan Menkum HAM bahwa kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 masih berlaku. Dengan begitu, mereka merasa sebagai yang berhak mengajukan calon di Pilkada, bukan kubu Agung Aksono.
"Hasil Munas Riau dinyatakan sah sesuai surat Menkum HAM untuk tetap dijalankan roda keorganisasian. Karena Munas Riau masih terdaftar dan diakui," kata Waketum Golkar, kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Kepengurusan hasil Munas Riau berlaku sejak 2009 hingga 2015. Dengan demikian, kubu Ical merasa masih 'memegang' Golkar hingga akhir 2015, sesuai dengan waktu pelaksanaan Pilkada serentak.
"Kami tidak ada hambatan sedikitpun untuk lakukan aktivitas keorganisasian dan Pilkada," ucap mantan bos PSSI ini.
Kubu Agung Laksono sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan, hingga bertemu dengan Ketua KPU. Meski begitu, kubu Ical tetap berkukuh mereka lah yang akan mempersiapkan Pilkada.
"Asal tidak lewat 2015, tidak ada halangan pengurus Munas Riau untuk beraktivitas politik," pungkas Nurdin.
Sumber : detik.com