• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

David Tobing: Rute Lion Sebaiknya Dikurangi agar Seimbang dengan Pesawat

ariyahandara

TK B
Level 1

Jakarta
- Insiden maskapai penerbangan Lion Air yang delay parah pada Rabu-Jumat (18-20/2/2015) lalu membuat Kemenhub menghentikan sementara izin rute baru maskapai berlambang singa itu. Namun, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau sebaiknya rute Lion dikurangi agar seimbang dengan pesawat.

"Rute Lion Air harus dikurangi beberapa persen dari yang ada sekarang sebagai sanksi yang dikenakan, baru kemudian dievaluasi lagi kalau mau diberikan rute yang baru," jelas Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN David ML Tobing dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (23/2/2015).

David menambahkan, jadi kurang tepat kalau Menteri perhubungan akan memberikan sanksi tidak memberikan izin sementara
permohonan rute baru Lion Air.

"Malah seharusnya rute yang ada sekarang dikurangi,” ungkap mantan pengacara spesialis gugatan hak-hak konsumen ini.

Dia menegaskan, Lion Air harus serius mengubah perilakunya agar perlindungan konsumen diutamakan dibandingkan mencari keuntungan semata demi membayar utang untuk membeli atau sewa pesawat. Selanjutnya, Menteri Perhubungan perlu segera merevisi Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Maskapai terutama di bagian jumlah pemberian ganti rugi bagi penumpang korban delay dan pembatalan penerbangan.

"Karena bukan hanya nilai tiket yang merupakan kerugian konsumen tetapi masih banyak lagi antara lain transpor ke dan dari bandara, maupun kerugian immaterial lainnya," imbuhnya.

Untuk itu, harus ditetapkan indikator utama kinerja maskapai penerbangan yaitu "persentasi ketepatan waktu tiba pesawat di tujuan" sehingga otomatis waktu berangkatnyapun harus tepat waktu, untuk menghindari penumpang dimasukan ke pesawat tapi terbang delay. Bila tidak mencapai target yang ditetapkan maka otaritas memberikan peringatan keras kepada maskapai penerbangan.

Dengan demikian diharapkan semua sub sistem terkait harus diperbaiki oleh maskapai penerbangan agar indikator utama tersebut dicapai. Ke depan perlu diatur sebuah sistem penyelesaian sengketa yang prosesnya cepat, bukan mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang saat ini berlaku yang memakan waktu tahunan, karena di Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kerugian harus diganti dalam jangka waktu 7 hari.

"Kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang lagi dan semua maskapai penerbangan dapat melaksanakan penerbangan tepat waktu sesuai jadwal yang mereka agendakan sendiri," tutupnya.

Sumber : Detik.com
 
Top