Kemenpora kembali mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, setelah pengajuan kasasi mereka soal surat keputusan 01307 tertanggal 17 April 2015 yang berisi sanksi administratif terhadap PSSI ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan MA tersebut menguatkan dua putusan pengadilan sebelumnya.
Artinya, ini untuk ketiga kalinya Kemenpora kalah dari PSSI di meja hijau. Pertama, Kemenpora kalah saat digugat PSSI soal SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui keputusan nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015. Kemudian, diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam surat putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tertanggal 28 Oktober 2015.
Kemenpora mengatakan masih belum menerima secara resmi surat putusan dari MA, yang menolak kasasi mereka. Kemenpora sendiri baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di media massa dan situs resmi MA.
Meski begitu, Kemenpora tetap menghormati keputusan hasil kasasi dari MA. "Secepat mungkin Kemenpora akan mengambil inisiatif untuk segera meminta petikan hasil kasasi tersebut. Kami akan mempelajari dari putusan itu kenapa Kemenpora kalah lagi," kata Gatot S. Dewa Broto, kepala Komunikasi Publik Kemenpora dalam jumpa persnya, Senin (7/3) malam.
"Sambil menunggu hasilnya secara lengkap dan komprehensif, Kemenpora sedang mempertimbangkan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan tersebut. Untuk PK ini, tidak ada maksud dari Kemenpora melakukan buying time atau memperlambat waktu, ini hanya bagian dari Kemenpora menggunakan hak hukumnya," jelas Gatot.
"Tentunya, kami akan menggunakan novum atau alat bukti baru jika mengajukan PK nanti," pungkasnya.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Kasasi Ditolak, Kemenpora Pertimbangkan Ajukan Peninjauan Kembali
Artinya, ini untuk ketiga kalinya Kemenpora kalah dari PSSI di meja hijau. Pertama, Kemenpora kalah saat digugat PSSI soal SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui keputusan nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015. Kemudian, diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam surat putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tertanggal 28 Oktober 2015.
Kemenpora mengatakan masih belum menerima secara resmi surat putusan dari MA, yang menolak kasasi mereka. Kemenpora sendiri baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di media massa dan situs resmi MA.
SIMAK JUGA
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menpora
Menpora Ajukan Kasasi Hasil PTTUN
Kemenpora Kalah Lagi Dari PSSI Di PTTUN
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menpora
Menpora Ajukan Kasasi Hasil PTTUN
Kemenpora Kalah Lagi Dari PSSI Di PTTUN
Meski begitu, Kemenpora tetap menghormati keputusan hasil kasasi dari MA. "Secepat mungkin Kemenpora akan mengambil inisiatif untuk segera meminta petikan hasil kasasi tersebut. Kami akan mempelajari dari putusan itu kenapa Kemenpora kalah lagi," kata Gatot S. Dewa Broto, kepala Komunikasi Publik Kemenpora dalam jumpa persnya, Senin (7/3) malam.
"Sambil menunggu hasilnya secara lengkap dan komprehensif, Kemenpora sedang mempertimbangkan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan tersebut. Untuk PK ini, tidak ada maksud dari Kemenpora melakukan buying time atau memperlambat waktu, ini hanya bagian dari Kemenpora menggunakan hak hukumnya," jelas Gatot.
"Tentunya, kami akan menggunakan novum atau alat bukti baru jika mengajukan PK nanti," pungkasnya.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Kasasi Ditolak, Kemenpora Pertimbangkan Ajukan Peninjauan Kembali