Berita Internet (IT) N3, yang memberikan informasi terbaru kepada users N3 tentang IT pada khususnya dan lainnya pada umumnya. Kemkominfo Bahas Aturan Tanda Tangan Elektronik
Pemerintah akan membuat aturan mengenai tanda tangan elektronik yg dapat digunakan untuk transaksi online or elektronik melalui Kementerian Komunikasi & Informasi.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi & Informatika, Rudiantara, di sela-sela ajang Indonesia Infrastructure Week yg digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.
Kami se&g membahas mengenai tanda tangan elektronik, ungkap Rudiantara kepada CISO Magazine.
Rudiantara yg menjadi pembicara pada seminar National Symposium Broadband 2014 ini mengatakan akan membahas mengenai regulasi yg membahas tentang penggunaan tanda tangan elektronik secara khusus. Namun Rudiantara tidak menjelaskan secara detil aturan mengenai tanda tangan elektronik tersebut.
Sejauh ini aturan mengenai tanda tangan elektronik dibahas pada Un&g-Un&g Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 11 & 12. Un&g-Un&g ini telah menjadi payung hukum bagi tanda tangan elektronik namun implementasi penggunaan tanda tangan belum dilaksanakan. Aturan yg membahas secara mendalam juga belum ada.
Ketika disinggung mengenai keamanan siber Rudiantara yg menggantikan Tifatul Sembiring sebagai Menkominfo ini mengatakan bahwa Kemkominfo memiliki forum yg membahas mengenai keamanan siber & keamanan informasi secara.
Mengenai cyber security kami di Kemenkominfo memiliki forumnya, kata Rudiantara.
Pada seminar National Broadband Symposium yg diselanggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) & Dewan TIK Nasional (Detiknas) ini Rudiantara berbicara mengenai infrastruktur pita lebar yg digunakan untuk memfasilitasi komunikasi masyarakat Indonesia.
Selain Rudiantara hadir pula Ketua Detiknas, Ilham Akbar Habibie, Plt Presiden Direktur Telkom Indonesia, Indra Utoyo, Menteri Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas, Andrinof Chaniago, Ketua Pandi, Andi Budimansyah serta Direktur Alcatel, Guillaume Mascot.
N3 tidak bisa memberikan klarifikasi berita diatas adalah benar 100% karena kontenKemkominfo Bahas Aturan Tanda Tangan Elektronik diatas dikutip dari Internet secara gamblang.
Sumber
Pemerintah akan membuat aturan mengenai tanda tangan elektronik yg dapat digunakan untuk transaksi online or elektronik melalui Kementerian Komunikasi & Informasi.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi & Informatika, Rudiantara, di sela-sela ajang Indonesia Infrastructure Week yg digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.
Kami se&g membahas mengenai tanda tangan elektronik, ungkap Rudiantara kepada CISO Magazine.
Rudiantara yg menjadi pembicara pada seminar National Symposium Broadband 2014 ini mengatakan akan membahas mengenai regulasi yg membahas tentang penggunaan tanda tangan elektronik secara khusus. Namun Rudiantara tidak menjelaskan secara detil aturan mengenai tanda tangan elektronik tersebut.
Sejauh ini aturan mengenai tanda tangan elektronik dibahas pada Un&g-Un&g Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 11 & 12. Un&g-Un&g ini telah menjadi payung hukum bagi tanda tangan elektronik namun implementasi penggunaan tanda tangan belum dilaksanakan. Aturan yg membahas secara mendalam juga belum ada.
Ketika disinggung mengenai keamanan siber Rudiantara yg menggantikan Tifatul Sembiring sebagai Menkominfo ini mengatakan bahwa Kemkominfo memiliki forum yg membahas mengenai keamanan siber & keamanan informasi secara.
Mengenai cyber security kami di Kemenkominfo memiliki forumnya, kata Rudiantara.
Pada seminar National Broadband Symposium yg diselanggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) & Dewan TIK Nasional (Detiknas) ini Rudiantara berbicara mengenai infrastruktur pita lebar yg digunakan untuk memfasilitasi komunikasi masyarakat Indonesia.
Selain Rudiantara hadir pula Ketua Detiknas, Ilham Akbar Habibie, Plt Presiden Direktur Telkom Indonesia, Indra Utoyo, Menteri Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas, Andrinof Chaniago, Ketua Pandi, Andi Budimansyah serta Direktur Alcatel, Guillaume Mascot.
N3 tidak bisa memberikan klarifikasi berita diatas adalah benar 100% karena kontenKemkominfo Bahas Aturan Tanda Tangan Elektronik diatas dikutip dari Internet secara gamblang.
Sumber