Melalui situs resminya, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan roadmap e-commerce sebagai program nasional. Roadmap ini akan diluncurkan pada akhir Januari 2016.
Selain itu, Kemkominfo juga mengumumkan bahwa pihaknya telah menunjuk Program Management Unit (PMU) yg akan mengoordinasikan kementerian dalam implementasi & memantau roadmap e-commerce.
Perumusan roadmap tersebut bisa dibilang sangat lama, karena telah diinisiasi dari Desember 2014 silam. Pembuatannya sendiri baru dimulai pada 6 Maret 2015, setelah mendapat arahan dari hasil rapat pemerintah.
Selain berkaca dari apa yg terjadi Cina & Amerika Serikat, perumusan roadmap e-commerce ini juga dibantu oleh Ernst & Young, sebuah perusahaan konsultan regulasi asal London, Inggris.
Baca juga: Gandeng Kominfo & Bekraf, Baidu Luncurkan Program Pengembangan Ekonomi & Ekosistem Teknologi
Dalam perumusan roadmap ini, disebutkan ada enam masalah utama dalam e-commerce yg akan dipecahkan, yaitu pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, infrastruktur telekomunikasi, logistik, & sumber daya manusia.
Pemerintah juga menerapkan lima prinsip dasar dalam perumusan roadmap e-commerce:
- Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses & melakukan transaksi e-commerce.
- Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian & kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimalisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet, & tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction).
- Kerangka hukum yg jelas harus diterapkan untuk menjamin industri e-commerce yg aman & terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, & konsistensi internasional.
- Pemain nasional, terutama startup & UKM, harus dilindungi dengan sebaik-baiknya. Bisnis lokal & pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.
Dari enam masalah & penerapan lima prinsip dasar di atas, Kemkominfo mengungkapkan bahwa terdapat 31 inisiatif yg bersifat crosscutting(bersinggungan) antara kementerian, lembaga, & stakeholder lainnya. Detail mengenai inisiatif tersebut akan diumumkan nanti pada peluncuran roadmap e-commerce.
Apabila 31 inisiatif tersebut berjalan lancar, Kemkominfo memprediksi nilai transaksi e-commerce akan mencapai $130 miliar (sekitar Rp417 triliun) pada tahun 2020.
(Diedit oleh Fadly Yanuar Iriansyah)
Dikutip dari sini