<p></p><p>Seorang pengusaha berumur 42 tahun dituntut oleh pengadilan karena meretas situs Istana pada dua kesempatan yang terpisah. Seperti yang dilansir dari Today Online pada Kamis (05/06), pengusaha bernama Delson Moo tersebut dituntut dengan tuduhan karena diduga secara tidak sah memodifikasi material komputer dan karenanya melanggar Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer dan Keamanan Siber. </p><p>Atas kejahatannya pelaku dapat dikenakan hukuman tiga tahun penjara atau denda sebesar 10.000 dolar Singapura, pelaku juga dapat dikenakan dua hukuman tersebut sekaligus. </p><p>Delson Moo diduga telah memodifikasi isi yang terdapat server hosting situs www.istana.gov.sg tanpa seijin pihak yang berwenang. Aksi Delson ini dilakukan dengan menggunakan fungsi pencarian pada server untuk memproses script yang telah dibuat dan mengunggahnya ke server.</p><p>Script tersebut diduga yang menyebabkan fungsi pencarian menampilkan teks dan gambar seperti yang diinginkan oleh Delson. </p><p>Hakim distrik telah menjadwalkan konferensi pra-sidang pada 24 Januari tahun depan. Kuasa hukum Delson, M Ravi, telah meminta kepada pengadilan untuk mengijinkan kliennya untuk meninggalkan Singapura pada 4 hingga 8 Desember 2014. Namun hal tersebut belum mendapatkan tanggapan pengadilan.</p><p>Moo ditangkap kemarin bersama mahasiswa Institute of Education Melvin Teo. Teo sendiri kemungkinan akan disidangkan pada sore ini waktu Singapura. </p><p>Peretasan situs Istana adalah salah satu dari berkembangnya serangan siber yang kerap terjadi di Singapura akhir-akhir ini. Pihak Istana melaporkan penyerangan ini kepada polisi adalah saat penyerangan ini terjadi yaitu pada 8 November 2013 yaitu hari yang sama ketika terjadi penyerangan terhadap situs resmi Perdana Menteri Singapura. </p><p>Dua orang penyerang situs Perdana Menteri sendiri telah ditangkap namun kemudian dikeluarkan karena membayar uang jaminan. </p><p>Situs Perdana Menteri Singapura dan situs Istana diretas setelah Perdana Menteri Lee Hsien Loong memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan mengendorkan usaha untuk melacak pelaku penyerangan jaringan komputer dan akan menindak tegas pelaku. </p>