Hak-hak mengenai informasi pribadi masyarakat di Amerika Serikat terancam terenggut. Hal ini disebabkan oleh, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman AS baru-baru ini. Departemen Kehakiman AS mengeluarkan pedoman hukum yang mendorong perusahaan-perusahaan yang berada di AS untuk membagi informasi keamanan siber dengan perusahaan lain, atau dengan pemerintah, sekaligus melindungi informasi pribadi pelanggan mereka.
Seperti yang dilansir oleh CNN Jumat (09/05/14), Pemerintah AS menunjukan keprihatinan tentang kenaikan kejahatan berbasis komputer. Kejahatan tersebut menyedot kerugian miliaran dolar dari perusahaan atau perorangan. Selain menyedot kerugian materiil, kejahatan juga menyebabkan ancaman terhadap keamanan nasional dan kerugian ekonomi negara superpower tersebut.
Menurut data survei mengenai ancaman keamanan siber di seluruh dunia yang dirilis oleh Verizon, data kartu kredit dan data pribadi lainnya yang dimiliki oleh ratusan juta konsumen mengalami pencurian dalam sejumlah kebocoran data yang dialami perusahaan ritel besar pada tahun 2013.
Pada saat yang sama, upaya pemerintah AS untuk mencoba meningkatkan keamanan siber terhambat oleh kekhawatiran masyarakat terhadap penyadapan yang dilakukan pemerintah AS. Kekhawatiran masyarakat disebabkan oleh laporan mantan kontraktor NSA, Edward Snowden, mengenai penyadapan pemerintah AS terhadap warganya.
Wakil Jaksa Agung, James Cole, pada Jumat lalu mengatakan bahwa aturan baru mengenai pembagian informasi pribadi ini karena beberapa petinggi perusahaan di AS mengatakan ingin bekerja lebih dengan pemerintah tapi tanpa merugikan kerahasiaan pribadi pelanggannya.
Pedoman yang dinamakan white paper ini memberi informasi kepada perusahaan bahwa mereka tidak akan melanggar hukum federal mengenai komunikasi jika perusahaan tersebut berbagi informasi pribadi selama data tersebut tidak berisi data pribadi pelanggan yang spesifik, ketika terjadi serangan atau kebocoran terhadap data.
Banyak hal mengenai ancaman siber yang dapat dibagi, jika ancaman ini tidak berhubungan terhadap dengan setiap pelanggan atau pelanggan tertentu menurut pedoman white paper. Contohnya, menurut pedoman ini provider komunikasi juga bisa memberi tahu pihak pemerintah mengenai lonjakan atau penurunan pada lalu lintas internet yang menjadi pertanda terjadinya kejahatan atau ancaman pada dunia maya.
Seperti yang dilansir oleh CNN Jumat (09/05/14), Pemerintah AS menunjukan keprihatinan tentang kenaikan kejahatan berbasis komputer. Kejahatan tersebut menyedot kerugian miliaran dolar dari perusahaan atau perorangan. Selain menyedot kerugian materiil, kejahatan juga menyebabkan ancaman terhadap keamanan nasional dan kerugian ekonomi negara superpower tersebut.
Menurut data survei mengenai ancaman keamanan siber di seluruh dunia yang dirilis oleh Verizon, data kartu kredit dan data pribadi lainnya yang dimiliki oleh ratusan juta konsumen mengalami pencurian dalam sejumlah kebocoran data yang dialami perusahaan ritel besar pada tahun 2013.
Pada saat yang sama, upaya pemerintah AS untuk mencoba meningkatkan keamanan siber terhambat oleh kekhawatiran masyarakat terhadap penyadapan yang dilakukan pemerintah AS. Kekhawatiran masyarakat disebabkan oleh laporan mantan kontraktor NSA, Edward Snowden, mengenai penyadapan pemerintah AS terhadap warganya.
Wakil Jaksa Agung, James Cole, pada Jumat lalu mengatakan bahwa aturan baru mengenai pembagian informasi pribadi ini karena beberapa petinggi perusahaan di AS mengatakan ingin bekerja lebih dengan pemerintah tapi tanpa merugikan kerahasiaan pribadi pelanggannya.
Pedoman yang dinamakan white paper ini memberi informasi kepada perusahaan bahwa mereka tidak akan melanggar hukum federal mengenai komunikasi jika perusahaan tersebut berbagi informasi pribadi selama data tersebut tidak berisi data pribadi pelanggan yang spesifik, ketika terjadi serangan atau kebocoran terhadap data.
Banyak hal mengenai ancaman siber yang dapat dibagi, jika ancaman ini tidak berhubungan terhadap dengan setiap pelanggan atau pelanggan tertentu menurut pedoman white paper. Contohnya, menurut pedoman ini provider komunikasi juga bisa memberi tahu pihak pemerintah mengenai lonjakan atau penurunan pada lalu lintas internet yang menjadi pertanda terjadinya kejahatan atau ancaman pada dunia maya.