• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Sidang Penggelapan Dana Koperasi, Bos Cipaganti Terancam 20 Tahun Bui

ariyahandara

TK B
Level 1

Bandung
- Bos Cipaganti Andianto Setiabudi dengan tiga terdakwa lainnya, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP). Total nilai investasi nasabah mencapai Rp 3,2 triliun selama kurun waktu tahun 2008-2014.

Menurut salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Nurhidayat, keempat pelaku didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Pertama, pelaku didakwa melanggar pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat 1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

Dakwaan kedua yakni pasal 378 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidernya terdakwa melangar 372 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KHUPidana.

"Ancaman hukumannya untuk Undang-undang Perbankan cukup berat yakni 15 tahun sampai 20 tahun," jelas Nurhidayat di Ruang I PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (25/1/2015).

Keempat terdakwa diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 orang mitra. Total kerugian yang dialami para mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp 3,2 triliun.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar. Keempat tersangka yang kini segera menjadi terdakwa itu diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang dikelolanya.
Dalam koperasi yang berdiri sejak tahun 2002 tersebut, Andianto Setiabudi menjabat sebagai ketua koperasi sejak 2008 hingga 2013. Sedangkan Julia Sri Redjeki yang merupakan kakaknya menjadi bendaharanya.

Di tahun 2013, jabatan ketua dialihkan kepada Rohman karena masa jabatan Andianto berakhir dan selanjutnya menjadi pengawas koperasi.

Tersangka Julia kemudian menjadi wakil ketua dan menyerahkan jabatan bendaraha kepada Yulianda Tjendrawati Setiawan yang notabene merupakan istri dari Andianto. Penyalahgunaan itu terjadi saat Andianto menjabat sebagai ketua koperasi.

Dalam praktiknya, KCKGP menjanjikan keuntungan fantastis kepada mitra, yaitu 1,6 hingga 1,95 persen per bulan dari nilai investasi. Besarnya keuntungan itulah yang kemudian banyak menarik minat investor atau mitra. Akan tapi kenyataannya tidak semua janji pembagian keuntungan ini dibayarkan koperasi.

Dengan tidak terbayarkan ini, maka koperasi gagal bayar dan mitra dirugikan. KCKGP itu bisa menarik penyertaan modal. Ada tiga macam model, yaitu simpan pinjam, penyertaan modal dan memberikan pinjaman. Namun kenyataan, koperasi itu sejak tahun 2008-2010 pun sudah tidak sehat. Sampai belakangan, banyak mitra yang merasa dirugikan dan melaporkannya kepada polisi.

Sumber : detik.com
 
Top