Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI akhirnya memberikan tanggapan mereka terkait gugatan yang dilayangkan PSSI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PSSI melayangkan gugatan tersebut agar Kemenpora mencabut keputusan pembekuan PSSI yang dituangkan dalam surat keputusan bernomor 01307 per tanggal 17 April 2015.
Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5). "Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena keputusan Menpora Nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015. Sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum pada 18 April 2015," ucap Anwar Rachman, kuasa hukum Kemenpora.
Artinya, dengan kondisi itu menurut Anwar PSSI di bawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki legal standing. Sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
"La Nyalla tidak diakui berdasarkan SK tersebut, dan kepengurusannya juga belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.
"Seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara ini adalah tindakan yang tidak sah," kata Anwar.
"Yang kami sanksi adalah PSSI era Djohar Arifin (Husin), mulai saat itulah PSSI tidak boleh mengadakan seluruh kegiatan apapun," jelasnya.
PSSI sendiri hingga saat ini mencoba terus untuk membuka komunikasi dengan Kemenpora. Namun Kemenpora tetap bersikukuh pada pendirian mereka dan membentuk Tim Transisi untuk menggantikan sementara peran dari PSSI.
FIFA sendiri sudah memberikan tenggat agar konflik ini bisa selesai hingga 29 Mei nanti. Jika tidak, FIFA siap menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Kemenpora: Gugatan PSSI Tidak Sah
Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5). "Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena keputusan Menpora Nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015. Sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum pada 18 April 2015," ucap Anwar Rachman, kuasa hukum Kemenpora.
Artinya, dengan kondisi itu menurut Anwar PSSI di bawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki legal standing. Sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
"La Nyalla tidak diakui berdasarkan SK tersebut, dan kepengurusannya juga belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.
"Seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara ini adalah tindakan yang tidak sah," kata Anwar.
"Yang kami sanksi adalah PSSI era Djohar Arifin (Husin), mulai saat itulah PSSI tidak boleh mengadakan seluruh kegiatan apapun," jelasnya.
PSSI sendiri hingga saat ini mencoba terus untuk membuka komunikasi dengan Kemenpora. Namun Kemenpora tetap bersikukuh pada pendirian mereka dan membentuk Tim Transisi untuk menggantikan sementara peran dari PSSI.
FIFA sendiri sudah memberikan tenggat agar konflik ini bisa selesai hingga 29 Mei nanti. Jika tidak, FIFA siap menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Kemenpora: Gugatan PSSI Tidak Sah