Ketua umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattallitti, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), hari ini. Pengumuman penetapan La Nyalla sebagai tersangka disampaikan asisten tindak pidana khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, kepada wartawan.
Surat penetapan tersangka yang dikeluarkan untuk La Nyalla bernomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016. Dalam surat itu, La Nyalla disebutkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jatim tahun anggaran 2016 untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Selain itu, Kejati Jatim juga mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016. "Dana tersebut digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar. Ini Sprindik yang terbaru," kata I Made Suanarwan.
Di lain pihak, La Nyalla mengambil sikap menghormati keputusan Kejati Jatim. Meski, dalam waktu dekat dia akan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut.
"Saya akan gunakan hak hukum saya untuk mengajukan praperadilan. Saya akan buat surat kuasa kepada tim hukum saya, malam ini," kata La Nyalla, dalam sebuah wawancara langsung dengan salah satu televisi swasta nasional.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Ketua Umum PSSI Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Surat penetapan tersangka yang dikeluarkan untuk La Nyalla bernomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016. Dalam surat itu, La Nyalla disebutkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jatim tahun anggaran 2016 untuk pembelian IPO Bank Jatim.
SIMAK JUGA
SBY Ajak Fans PSIS Dukung Pencabutan Pembekuan PSSI
Menpora Cabut Pembekuan PSSI Bulan April?
Menpora: FIFA 'Baru' Menghargai Upaya Pemerintah
SBY Ajak Fans PSIS Dukung Pencabutan Pembekuan PSSI
Menpora Cabut Pembekuan PSSI Bulan April?
Menpora: FIFA 'Baru' Menghargai Upaya Pemerintah
Selain itu, Kejati Jatim juga mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016. "Dana tersebut digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar. Ini Sprindik yang terbaru," kata I Made Suanarwan.
Di lain pihak, La Nyalla mengambil sikap menghormati keputusan Kejati Jatim. Meski, dalam waktu dekat dia akan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut.
"Saya akan gunakan hak hukum saya untuk mengajukan praperadilan. Saya akan buat surat kuasa kepada tim hukum saya, malam ini," kata La Nyalla, dalam sebuah wawancara langsung dengan salah satu televisi swasta nasional.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Ketua Umum PSSI Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi