• Silahkan bergabung dengan chat kami di Telegram group kami di N3Forum - https://t.me/n3forum
  • Welcome to the Nyit-Nyit.Net - N3 forum! This is a forum where offline-online gamers, programmers and reverser community can share, learn, communicate and interact, offer services, sell and buy game mods, hacks, cracks and cheats related, including for iOS and Android.

    If you're a pro-gamer or a programmer or a reverser, we would like to invite you to Sign Up and Log In on our website. Make sure to read the rules and abide by it, to ensure a fair and enjoyable user experience for everyone.

Lampu Hijau Bagi Uber di Indonesia Berubah Kuning

Ophelia

Game Maniacs
Journalist

Langkah Uber di Indonesia kembali terhambat. Setelah minggu lalu mereka mengklaim telah diberi “lampu hijau” oleh Gubernur Jakarta untuk beroperasi di kota tersebut, namun Gubernur membantah kalau dirinya telah memberi izin operasional. Iamenganggap itu adalah pernyataan sepihak yg keluar dari Uber.

Bagaimana kesalahpahaman seperti ini dapat terjadi? Lalu apa arti pernyataan GubernurJakarta Basuki Tjahaja Purnama, yg akrab disapa Ahok, bagi Uber?
Baca juga: Kontroversi Uber & Startup Transportasi di Indonesia
Berawal dari pertemuan dengan Gubernur
Pernyataan Uber beberapa waktu lalu berawal dari rapat antara Uber, GrabTaxi, Ahok, & Dinas perhubungan & Transportasi (Dishubtrans) Jakarta.

Berikut rekaman rapat tersebut:



Ahok secara gamblang menyatakan dukungannya terhadap aplikasimacam Uber & GrabTaxi, & menyambut inovasi yg mereka bawa dengan tangan terbuka. Ia juga mengkritik Dishubtrans yg dinilai kurang sigap untuk menyesuaikan diri terhadap era baru pelayanan transportasi, serta dianggap gagal menyediakan pilihan moda transportasi yg aman, nyaman, & terjangkau bagi warga Jakarta.

Rapat ini menghasilkan terobosan. Pasalnya, untuk pertama kalinya pihak-pihak terkait menyusun kerangka aturan yg perlu dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi agar dapat beroperasi di Ibu Kota.
Baca juga: 5 hal yg perlu Kamu Ketahui tentang Aplikasi Taksi Premium Uber
Jadi apakah keberadaan Uber legal?
Uber telah mengajukan niatannya untuk mendirikan perusahaan asing (PMA) berbasis teknologi di Indonesia & saat ini sedang diproses oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Karun Arya, juru bicara Uber untuk Indonesia, mengungkapkan kepada Tech in Asia bahwa Uber telah memenuhi enam dari sepuluh persyaratan bagi perusahaan asing untuk dapat menjalankan usaha di negara ini. Kamu bisa melihat apa saja kesepuluh poin tersebut di sini. Karun memperkirakan prosesnya akan rampung paling lambat awal tahun depan.

GrabTaxi, pesaing Uber di Indonesia, berada satu langkah di depan dalam proses ini. Itu karena GrabTaxi telah mendirikan perusahaan di sini.

Isu paling sulit adalah legalitas mobil yg digunakan driver Uber.
Uber menjalin kerja sama dengan partner driver, & para driver ini harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum dapat bergabung dengan Uber.

Sebagai contoh, driver tak bisa bergabung secara perseorangan, namun harus menjadi bagian dari sebuah perusahaan rental mobil. Karena itulah, baru-baru ini beberapa perusahaan rental mobil bermunculan di Jakarta.

“Lebih dari 100,” imbuh Karun.

Perusahaan rental mobil yg berniat bergabung dengan Uber membutuhkan izin operasional dari Dishubtrans. Awalnya, proses ini memakan waktu lama.

Sebelumnya ada kuota, ujar Karun. Menurutnya, Dishubtrans hanya memberikan izin dalam jumlah tertentu setiap tahunnya.

Kalau kamu lihat video yg memuat rapat pada hari Senin (14/12), kamu bisa dengar suara Mike Brown, manajer regional Uber untuk wilayah Asia Pacific, mengusulkan agar kuota ini dihapus (menit 30 detik 29).

Uber tetap menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan teknologimenyiratkan bahwa mereka tak bertanggung jawab terhadap driver yg menggunakan aplikasi mereka. Namun tentu saja Uber berkomitmen untuk memastikan driver-nya memperoleh izin operasional & asuransi semudah mungkin, sehingga jaringan Uber dapat tumbuh pesat.

Selain masalah izin operasi bagi perusahaan mobil, Uber & driver mereka juga perlu memikirkan isu pajak. Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa driver Uber perlu memiliki Nomor Pokok Waib Pajak / NPWP.

Pendapatan yg dihasilkan olehdriver Uber akan dikenakan pajak. Bagaimana Uber menanggapi hal ini?

“Kami sedang mencari tahu apakah pajak driver dapat dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Karun.

Uber berserta driver -nya juga harus memiliki asuransi yg memadai. Selain itu, memastikan juga bahwa setiap mobil yg digunakan driver telah melalui uji kelayakan kendaraan bermotor, / KIR, secara berkala.
Salah pilih kata
Uber, dalam siaran pers pada hari Selasa (8/12) setelah rapat tersebut, memilih kata-kata telah diberi lampu hijau oleh Gubernur DKI. Sehingga terkesan bahwa mereka telah menyelesaikan proses perizinan, padahal ini masih dalam diproses.

Ahok, yg terkenal temperamental, menegaskan bahwa beberapa aspek operasional Uber masih perlu dilengkapi.

Publik semakin dibuat bingung setelah Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengonfirmasi kepada Wall Street Journal bahwa Ahok telah menyetujui izin operasional aplikasi seperti Uber & GrabTaxi.

Karun menekankan bahwa pernyataan pada siaran pers Uber sudah jelas & tepat. Semua kutipan dari yg diutarakan oleh Gubernur pada siaran pers itu juga telah disetujui Ahok. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak paham bagaimana bisa terjadi kesalahpahaman.

Kami akan membicarakan masalah ini dengan Gubernur & mengklarifikasi masalah ini, katanya.
Baca juga: Mengapa Uber akan Gagal / Berhasil di Jakarta

(Diterjemahkan oleh Faisal Bosnia & diedit oleh Fadly Yanuar Iriansyah)

Dikutip dari sini
 
Top