Tim hukum PSSI terus mengupayakan agar majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan putusan sela, terkait kasus gugatan PSSI terhadap surat keputusan (SK) Menpora bernomor 01307 per tanggal 17 April 2015. Salah satu keputusan dalam surat tersebut adalah tidak mengakui PSSI.
Sebelumnya, pada sidang perdana 7 Mei lalu, PSSI sudah mengajukan 22 alat bukti. Dan, pada sidang lanjutan, Senin (18/5), ada dua bukti tambahan yang diserahkan PSSI kepada majelis hakim.
"Bukti-bukti permulaan itu sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan penundaan keberlakuan SK Menpora. Kalau SK ditunda, minimal dapat izin dari kepolisian, kompetisi bisa jalan," ucap Aristo Pangaribuan, direktur hukum PSSI.
Aristo menambahkan, bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.
"Stressingnya (penekanannya) ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," jelasnya.
Mengenai tanggapan dari pihak Kemenpora yang menganggap gugatan itu tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak memiliki legal standing, Aristo pun memberikan pendapatnya.
"Kami sudah mengetahui bahwa Menpora akan menjawab hal itu (keabsahan La Nyalla Mattalitti). Kan tidak mungkin mereka maunya harus Djohar Arifin yang menggugat. Tidak bisa gitu dong," tuturnya.
Untuk sidang ketiga kasus ini rencananya bakal digelar kembali pada 25 Mei nanti.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Terkait Pembekuan, PSSI Upayakan Putusan Sela
Sebelumnya, pada sidang perdana 7 Mei lalu, PSSI sudah mengajukan 22 alat bukti. Dan, pada sidang lanjutan, Senin (18/5), ada dua bukti tambahan yang diserahkan PSSI kepada majelis hakim.
"Bukti-bukti permulaan itu sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan penundaan keberlakuan SK Menpora. Kalau SK ditunda, minimal dapat izin dari kepolisian, kompetisi bisa jalan," ucap Aristo Pangaribuan, direktur hukum PSSI.
Aristo menambahkan, bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.
"Stressingnya (penekanannya) ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," jelasnya.
Mengenai tanggapan dari pihak Kemenpora yang menganggap gugatan itu tidak sah karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak memiliki legal standing, Aristo pun memberikan pendapatnya.
"Kami sudah mengetahui bahwa Menpora akan menjawab hal itu (keabsahan La Nyalla Mattalitti). Kan tidak mungkin mereka maunya harus Djohar Arifin yang menggugat. Tidak bisa gitu dong," tuturnya.
Untuk sidang ketiga kasus ini rencananya bakal digelar kembali pada 25 Mei nanti.
liga indonesia isl, live score, wikipedia, pes 2013, divisi 1, 2014, super, Terkait Pembekuan, PSSI Upayakan Putusan Sela